Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Manfaat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup, Apa Saja?

Alyssa Nazira , Jurnalis-Kamis, 17 Maret 2022 |08:10 WIB
Manfaat Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup, Apa Saja?
Manfaat Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apa manfaat Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup? Pancasila, yang merupakan ideologi Bangsa Indonesia, ialah suatu prinsip atau asas kehidupan dan berbangsa bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kata Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta, dan merupakan gabungan dari kata panca dan sila. Kata panca memiliki arti sebagai lima, sedangkan sila berarti dasar, jadi jika digabungkan Pancasila adalah lima dasar.

Terdapat perbedaan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup. Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila dijadikan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara. Menurut Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional. Sedangkan, Pancasila sebagai pandangan hidup mengandung makna, bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan sila-sila dari Pancasila.

BACA JUGA:Fungsi dan Peran Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup, Yuk Disimak!

Adapun manfaat Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup, seperti:

• Menjadi ujung tombak dalam berbagai permasalahan negara, yang meliputi ekonomi, budaya, politik dan sebagainya.

• Menjadi sebuah ciri khas dan jiwa sebuah bangsa Indonesia.

• Sebagai alat dalam mempertahankan kekokohan berdirinya bangsa Indonesia.

• Sebagai alat pemersatu kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.

• Menjadi pandangan, pedoman hidup, dan cita – cita sebuah bangsa.

Kemudian, dalam kedudukannya sebagai dasar negara, Pancasila berfungsi sebagai:

1. Sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.

2. Suasana kebatinan dari UUD.

3. Cita-cita hukum bagi hukum dasar negara.

4. Norma-norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

5.Sumber semangat bagi UUD 1945, penyelenggara negara, pelaksana pemerintahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement